HARI TATA RUANG NASIONAL (HATARU)
Dunia Planologi atau Perencanaan Wilayah
& Kota tentu sudah sangat tidak asing lagi mendengarkan kata “Tata Ruang”.
Tapi belum banyak yang mengetahui arti “Tata Ruang” sebenarnya. Pengertian tata
ruang, diambil dari buku Pengantar Hukum Tata Ruang (2016) karya Yunus Wahid,
merupakan ekspresi geografis yang merupakan cermin lingkup kebijakan yang
dibuat masyarakat terkait dengan ekonomi, sosial dan kebudayaan.
Menurut UU No.26 Tahun 2007 :
a.
Tata Ruang adalah
wujud struktur ruang dan pola ruang.
b.
Penataan ruang
adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan
pengendalian pemanfaatan ruang
c.
Perencanaan tata
ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang
meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang
Dengan kata lain, Tata ruang adalah wujud
struktur ruang dan pola ruang yang disusun secara nasional, regional, dan
lokal.
Apa Pentingnya Tata Ruang?
Tata ruang erat kaitannya dengan
perencanaan, sehingga menjadi sangat penting untuk melihat struktur ruang pada
suatu kota, tentang konsep pengembangan wilayah yang diarahkan untuk mengatasi
kesenjangan antara wilayah yang satu dengan yang lain. Arahan kebijakan dan
strategi pemanfaatan ruang wilayah negara yang dijadikan acuan untuk
perencanaan jangka panjang. Tata ruang sangat lah menjadi tolak ukur utama
dalam meningkatkan Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan
Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, laut, dan udara, termasuk ruang di dalam
bumi, Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan
kabupaten atau kota serta Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan
bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tata Ruang juga sangat erat
kaitannya dengan Acuan lokasi investasi dalam wilayah kabupaten atau kota yang
dilakukan pemerintah, masyarakat, dan swasta dengan rasionalisasi dapat
Mewujudkan keserasian pembangunan wilayah baik kabupaten kota dengan wilayah
sekitarnya serta dapat Menjamin terwujudnya tata ruang wilayah provinsi maupun
kabupaten atau kota yang berkualitas.
Hari Tata Ruang !
Sesuai Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2013, maka setiap 8 November diperingati sebagai Hari Tata Ruang Nasional. Dengan diperingati hari tata ruang ini kiranya sebagai calon-calon planner masa depan dapat mewujudkan Perencanaan Tata Ruang yang selalu mengindahkan segala aspek keberlanjutan suatu wilayah. Dalam artian lain HATARU ini menjadi penanda atau symbol bahwa Negara mempunyai kewenangan untuk melakukan pengelolaan, mengambil dan memanfaatkan sumber daya alam guna terlaksananya kesejahteraan yang dikehendaki. Untuk dapat mewujudkan tujuan Negara tersebut, khususnya untuk meningkatkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa berarti Negara harus dapat melaksanakan pembangunan sebagai penunjang dalam tercapainya tujuan dengan suatu perencanaan yang cermat dan terarah.
Bravo Planologi !
Bravo, Bravo, Bravo !
Ditulis oleh : Mahasiswa PWK ITN Malang
Komentar
Posting Komentar