HARI TATA RUANG NASIONAL (HATARU)


Tata Ruang? Apa sih yang dimaksud dengan Tata Ruang ?

    Dunia Planologi atau Perencanaan Wilayah & Kota tentu sudah sangat tidak asing lagi mendengarkan kata “Tata Ruang”. Tapi belum banyak yang mengetahui arti “Tata Ruang” sebenarnya. Pengertian tata ruang, diambil dari buku Pengantar Hukum Tata Ruang (2016) karya Yunus Wahid, merupakan ekspresi geografis yang merupakan cermin lingkup kebijakan yang dibuat masyarakat terkait dengan ekonomi, sosial dan kebudayaan.

Menurut UU No.26 Tahun 2007 :

a.       Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.

b.      Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang

c.       Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang

Dengan kata lain, Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang yang disusun secara nasional, regional, dan lokal.

Apa Pentingnya Tata Ruang?

    Tata ruang erat kaitannya dengan perencanaan, sehingga menjadi sangat penting untuk melihat struktur ruang pada suatu kota, tentang konsep pengembangan wilayah yang diarahkan untuk mengatasi kesenjangan antara wilayah yang satu dengan yang lain. Arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara yang dijadikan acuan untuk perencanaan jangka panjang. Tata ruang sangat lah menjadi tolak ukur utama dalam meningkatkan Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, laut, dan udara, termasuk ruang di dalam bumi, Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten atau kota serta Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tata Ruang juga sangat erat kaitannya dengan Acuan lokasi investasi dalam wilayah kabupaten atau kota yang dilakukan pemerintah, masyarakat, dan swasta dengan rasionalisasi dapat Mewujudkan keserasian pembangunan wilayah baik kabupaten kota dengan wilayah sekitarnya serta dapat Menjamin terwujudnya tata ruang wilayah provinsi maupun kabupaten atau kota yang berkualitas.

Hari Tata Ruang !

    Sesuai Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2013, maka setiap 8 November diperingati sebagai Hari Tata Ruang Nasional. Dengan diperingati hari tata ruang ini kiranya sebagai calon-calon planner masa depan dapat mewujudkan Perencanaan Tata Ruang yang selalu mengindahkan segala aspek keberlanjutan suatu wilayah. Dalam artian lain HATARU ini menjadi penanda atau symbol bahwa Negara mempunyai kewenangan untuk melakukan pengelolaan, mengambil dan memanfaatkan sumber daya alam guna terlaksananya kesejahteraan yang dikehendaki. Untuk dapat mewujudkan tujuan Negara tersebut, khususnya untuk meningkatkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa berarti Negara harus dapat melaksanakan pembangunan sebagai penunjang dalam tercapainya tujuan dengan suatu perencanaan yang cermat dan terarah.

    Di tengah pandemi Covid-19, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tetap menyelenggarakan upacara Hari Tata Ruang Nasional 2020, yang jatuh setiap 8 November. Tema Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional tahun ini adalah “Transformasi Digital Tata Ruang dan Pertanahan Menuju Digitalisasi Melayani yang Profesional dan Terpercaya” . Upacara ini dipimpin langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil di Aula Prona Lantai 7, Gedung Kementerian ATR/BPN.  Tema ini diharapkan dapat menjadi pengingat dan penyemangat setiap jajaran Kementerian ATR/BPN dalam peningkatan kualitas dan pelayanan pertanahan dan tata ruang secara modern yang melayani masyarakat, profesional dalam bekerja menghasilkan kualitas dan ketepatan waktu serta dapat dipercaya oleh masyarakat.
    Pengelolaan sumber daya agraria diatur oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang disahkan pada  24 September 1960. Undang-undang ini merupakan turunan dari Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 33 ayat 3, yang menyatakan bahwa Bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

 Di hari Tata Ruang Nasional ini kita sebagai calon-calon planner ke depan harus mengeimplemantasikan HATARU ini Sebagai wujud komitmen formal negara untuk secara terus menerus meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat di bidang penataan ruang. Selain itu, peringatan ini juga menjadi momentum meningkatkan keterpaduan antarwilayah, antarsektor dan antar pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan penataan ruang untuk mewujudkan ruang nusantara yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.

 Selamat Hari Tata Ruang. Lindungi Alammu, Jaga identitas Kotamu


Bravo Planologi !

Bravo, Bravo, Bravo !


Ditulis oleh : Mahasiswa PWK ITN Malang


Komentar

Postingan Populer